Header Ads

Ad Home

Margarito : Ini Jelas Melanggar Peraturan, Jika Ahok Dilantik Jadi Gubernur DKI Tanggal 11 Februari 2017

NegeriNews - Terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali memimpin Jakarta pada Senin (13/10) mendatang. Surat pemberhentian baru dikeluarkan bila Ahok dituntut lima tahun penjara.


Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pada Sabtu (11/2) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyerahkan nota pengantar jabatan kepada Gubernur non aktif, Ahok melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang dijabat  Sumarsono sendiri.

Dengan begitu, kata Sumarsono, meski menjadi terdakwa dalam kasus  penistaan agama, Ahok akan kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta secara resmi hingga Oktober mendatang. Kecuali bila Ahok mendapatkan tuntutan lima tahun penjara. 

"Kemendagri menegaskan rumusnya itu kejelasan tuntutan. Kalau sudah semua saksi diperiksa kan ada tuntutan. Sekarang sudah 28, kan ada 30 saksi. Kalau di bawah lima tahun ya tidak perlu harus diberhentikan, kalau di atas lima tahun ya diberhentikan sementara," kata Sumarsono di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017). 

Sumarsono menjelaskan, kekuasaan Gubernur itu adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 4 ayat 1, bahwa kekuasaan pemerintahan tertinggi ada di presiden. Artinya, bila Gubernur dan Wakilnya mencalonkan diri dalam Pilkada, kekuasaan ditarik ke atas melalui Menteri Dalam Neger (Mendagri). Jadi, kata dia, Mendagri yang jadi PLT Gubernur. Untuk itu, posisi jabatanya PLT bukan PLH yang hanya menggantikan posisi gubernur satu-dua hari.

Dengan begitu, kata Sumarsono, selama mejabat PLT, dirinya memiliki kewenangan seperti gubernur, yakni menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pergantian pejabat dan komunikasi luar negeri yang memiliki izin tertulis dari Mendagri. 

"Jadi tanggung jawab saya kepada Kemendagri bukan ke pak Ahok. Besok akan saya serahkan laporan itu ke Kemendagri. Sabtu (11/2) sertijab dari Kemendagri melalui Dirjen Otda ke Gubernur Ahok. Tanggal 12 nya saya dengar Ahok ketemu SKPD untuk kembali menyapa," ungkapnya. 

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Dalam Sidang penistaan agama, JPU sudah jelas menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang penodaan Agama yang memiliki ancaman pidana lima tahun penjara. Mengacu tuntutan JPU dan UU Pemerintah Daerah, menurut dia, Ahok sudah memenuhi unsur bisa diberhentikan. Margarito menilai, kalau mendagri tetap bersikukuh mengangkat Ahok, jelas melanggar aturan.

[NegriNews/metro.sindonews.com]
Baca Juga

Powered by Blogger.