Header Ads

Ad Home

Volume Suara Azan Diatur, Umat Akan Demo Menteri Agama

Volume Suara Azan Diatur, Umat Akan Demo Menteri Agama
NegeriNews - Pasca vonis 18 bulan penjara kepada Meilina, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, lantaran memprotes volume suara azan, kini Kementerian Agama akan mengatur volume suara azan yang di masjid. Sejumlah tokoh Islam menolak kebijakan ini, dan harus dilawan. Ribuan massa siap kepung Kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin jika larangan itu dilaksanakan. Selain itu kebijakan ini dinilai diskriminatif karena tidak mengatur penggunaan pengeras suara tempat ibadah semua agama.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (212) Ustadz Slamet Maarif mengatakan, tidak ada UU yang melarang suara azan yang berkumandang di masjid atau musholla. Aturan mengenai suara azan hanya intruksi dari Dirjen Bimas Kemenag sehingga tidak wajib untuk ditaati. Ustadz Slamet menyerankan untuk melawan intruksi Dirjen tersebut karena bersifat diskriminasi dan berpotensi membuat Indonesia menjadi negara sekuler.

"Lawan saja (Intruksi Dirjen Kemenag)," kata Ustadz Slamet kepada Harian Terbit, Senin (27/8/2018).

Ustadz Slamet menegaskan, jika memang Kemenag bakal atur volume suara azan di masjid atau mushalla maka pihaknya yang pertama akan mendatangi kantor Lukman Hakim Saifuddin yang terletak di Lapangan Banteng tersebut. Pihaknya tidak segan - segan mengepung kantor Kemenag jika benar - benar memaksakan kehendaknya untuk membungkam syiar agama Islam. Apalagi agama Islam merupakan mayoritas dipeluk penduduk Indonesia.

“Kita akan datangi Kemenag untuk minta penjelasan. Jika ternyata ada upaya membungkam syiar Islam kepung Kemenag tuntut mundur Menag," tegasnya.

Ustadz Slamet menilai, saat ini banyak pihak yang ketakutan atau islamphobia  atas persatuan umat Islam. Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk memecahnya, di antaranya dengan mengatur suara azan yang merupakan salah satu syiar agama Islam. Karena jika umat Islam bersatu maka kekuatan apapun akan dikalahkannya. "Mereka panik dengan kekuatan umat Islam dan ulama," paparnya.

Sementara itu Juru Bicara PA 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan, azan adalah panggilan sholat sehingga yang namanya panggilan maka harus seluas luasnya agar orang yang beragama Islam ingat waktu untuk mengerjakan  sholat. Selain panggilan untuk sholat, azan juga sebagai penanda waktu sehingga suara azan sudah ada sejak Islam lahir ke dunia ini. Walaupun sebagai syiar namun umat Islam juga sangat toleran karena ketika umat Islam menjadi minoritas maka suara speaker masjid tidak keluar.

"Artinya ketika speaker masjid itu berada di daerah mayoritas Islam maka yang minoritas juga harus tahu diri sebagaimana umat Islam tahu diri ketika menjadi minoritas," jelasnya.

Menurut Novel, biarkan umat Islam menjadi tuan di rumahnya sendiri. Kemenag jangan menjadi lembaga pembela terhadap penista agama Islam. "Selama ini Kemenag selalu salah langkah karena tidak bisa menempatkan masalah secara obyektif," paparnya.

Diskriminatif

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menyarankan agar Kementerian Agama mengatur penggunaan pengeras suara tempat ibadah semua agama. Karena saat ini Kemenag hanya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid saja, yakni melalui Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag No. Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid.

"Instruksi Dirjen tersebut juga bersifat diskriminatif karena hanya mengatur rumah ibadah tertentu, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat," ujar Zainut melalui siaran pers, Senin (27/8/2018).

Zainut menilai kasus yang melibatkan Meiliana adalah pelajaran yang mesti diperhatikan pemerintah. Diketahui, Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara karena memprotes volume pengeras suara azan di lingkunganya. Ia dinilai melanggar pasal penodaan agama.

Zainut menganggap perlu ada peraturan yang dapat menjamin terbangunnya kehidupan yang damai, rukun dan harmonis antarelemen masyarakat. Pemerintah, khususnya Kemenag, harus membuat regulasi yang dapat diterima oleh semua pihak yakni tidak boleh diskriminatif, dan harus mengatur dan melindungi semua umat beragama.

Zainut menjelaskan bahwa instruksi Instruksi Dirjen Bimas Kemenag No. Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid juga cenderung lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Alasannya, karena tidak ada perintah atau delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait instruksi Dirjen Bimas tersebut.

Zainut mengatakan Instruksi Dirjen Bimas Islam itu juga sudah tidak relevan dengan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa setiap peraturan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika ada peraturan yang lebih tinggi. "Jadi menurut hemat saya, Kementerian Agama harus membuat peraturan perundangan yang lebih komprehensif," ucap Zainut.

Di sisi yang lain, Zainut juga berharap agar masyarakat dapat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari kasus yang terjadi pada Meiliana. Menurutnya, dalam sebuah masyarakat yang majemuk dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghomati, toleransi dan sikap empati satu dengan lainnya.

"Sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat," ucap Zainut.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaefuddin mengunggah lima poin Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla lewat akun twitter pribadinya. [htc]
Baca Juga

Powered by Blogger.