Header Ads

Ad Home

Ini Fraksi Terbanyak Anggotanya Tersangkut Korupsi Massal Kota Malang

Ini Fraksi Terbanyak Anggotanya Tersangkut Korupsi Massal Kota Malang
NegeriNews - Fraksi PDIP mendominasi anggotanya tersangkut korupsi massal di DPRD Kota Malang. Setidaknya ada 9 anggota dari 11 kader yang menduduki kursi wakil rakyat. Posisi kedua, ditempati PKB, Demokrat dan Golkar. Masing-masing 5 kadernya ditetapkan tersangka, sebagian sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

DPRD Kota Malang memiliki 45 kursi. Dari hasil Pemilu 2014, PDIP memiliki kursi mutlak yakni sebanyak 11 kursi dan mendapatkan jatah Ketua DPRD. PKB dengan 6 kursi menduduki peringkat kedua, disusul Partai Golkar dan Demokrat masing-masing 5 kursi, PAN dan Gerindra yang memiliki masing-masing empat kursi, PKS, PPP, dan Hanura masing-masing tiga kursi, serta Partai NasDem satu kursi.

Hari ini, PDIP mengajukan surat pergantian antar waktu (PAW) untuk empat kadernya yang menjabat anggota DPRD Kota Malang. Satu dari empat orang itu adalah Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD yang sudah divonis 5 tahun penjara atas suap pembahasan APBD-perubahan tahun 2015.

Tiga lainnya adalah Abdul Hakim, Suprapto, serta Tri Yudiani yang berstatus terdakwa dengan kasus yang sama. Lima anggota Fraksi PDIP lain menyusul sebagai tersangka baru, mereka Hadi Susanto, Diana Yanti, Erni Farida, Arif Hermanto, Teguh Mulyono.

"Hari ini kami ajukan surat PAW, untuk empat anggota dewan dari PDIP, mereka Arief Wicaksono, Abdul Hakim, Suprapto, dan Tri Yudiani. Untuk lima orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam proses, tetapi mereka sudah mengajukan untuk mengundurkan diri," terang Ketua DPC PDIP Kota Malang I Made Rian pada wartawan di DPRD Kota Malang Jalan Tugu, Selasa (4/9/2018).

Made mengajukan surat PAW kepada Sekretariat DPRD Kota Malang. Pihaknya berharap proses PAW segera bisa cepat terselesaikan. "Kami ajukan kepada sekwan, prosedurnya 21 hari kerja dari sejak diajukan surat PAW akan keluar," tandas Made.

Dua anggota Fraksi PDIP di DPRD Kota Malang, kini menjadi bagian dari 5 anggota DPRD yang tak tersangkut korupsi massal. Mereka adalah Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani. Kabar diterima detikcom, keduanya kini dalam kondisi sakit, sehingga tak terlihat datang menunaikan tugasnya di DPRD Kota Malang.

KPK baru saja menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ke-22 orang ini diduga merima uang Rp 12,5-Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.

Berikut identitas 41 wakil rakyat yang korupsi massal termasuk asal partai politik (parpol):

PDIP

1. M Arief Wicaksono

2. Suprapto

3. Abdul Hakim

4. Tri Yudiani

5. Arief Hermanto

6. Teguh Mulyono

7. Diana Yanti

8. Hadi Susanto

9. Erni Farida

Golkar

10. Bambang Sumarto

11. Rahayu Sugiarti

12. Sukarno

13. Choeroel Anwar

14. Ribut Harianto

PKB

15. Zainuddin

16. Sahrawi

17. Imam Fauzi

18. Abdulrachman

19. Mulyanto

Partai Gerindra

20. Salamet

21. Suparno Hadiwibowo

22. Een Ambarsari

23. Teguh Puji Wahyono

Partai Demokrat

24. Wiwik Hendri Astuti

25. Sulik Lestyowati

26. Hery Subiantono

27. Indra Tjahyono

28. Sony Yudiarto

PKS

29. Imam Ghozali

30. Bambang Triyoso

31. Sugianto

32. Afdhal Fauza

33. Choirul Amri

PAN

34. Mohan Katelu

35. Syaiful Rusdi

36. Harun Prasojo

PPP

37. Asia Iriani

38. Syamsul Fajrih

39. Heri Pudji Utami

Partai Hanura

40. Ya'qud Ananda Gudban

Partai NasDem

41. Mohammad Fadli [dtk]
Baca Juga

Powered by Blogger.