Masih Hitung Untung-Rugi, Pemerintah Tak Punya Prikemanusiaan Soal Gempa Lombok
NegeriNews - Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai, pemerintah tidak punya prikemanusiaan terkait gempa Lombok, NTB.
Hal ini menyusul sikap pemerintah yang masih hitung-hitungan soal untung rugi soal terkait penetapan bencana nasional.
Bahkan, menurut Bambang, menteri-menteri pembantu Jokowi juga terkesan asal bicara dan tak mengerti aturan hukum.
"Menteri tak usah ngomong kalau tak ngerti aturan, terutama para menteri yang sedang sibuk menjadi Caleg untuk Pemilu tahun depan," kata Bambang di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Menurutnya, Lombok harus diprotek keselamatannya secara baik dan maksimal. Sebab, satu saja nyawa manusia hilang, nilainya tak terhingga.
"Pemerintah tidak serius menangani bencana ini. Padahal, justru Bali dan Lombok sebagai ikon pariwisata nasional bisa rusak akibat penanganan bencana yang tidak serius ini," ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah pun dianggap tidak peka atas penderitaan masyarakat setempat dan tidak tanggap terhadap bencana tersebut, lantaran kerusakan yang paling luas adalah infrastruktur.
"Tidak saja rumah-rumah dan fasilitas umum, jalan-jalan penghubung juga mengalami kerusakan parah," ungkapnya.
Bahkan, kata Bambang, bandara dan pelabuhan ikut mengalami kerusakan. Kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan miliar.
"Pemerintah wajib menetapkan bencana gempa Lombok ini sebagai bencana nasional. Wilayah Lombok Timur dan Lombok Utara sudah lumpuh. Pemda tak bisa berbuat banyak," tegas dia.
"Kerugian ekonomi sosial terutama sektor pariwisata paling terdampak. Wisatawan asing pun bisa kapok datang ke Lombok lagi, bila penanganan bencananya seperti sekarang ini. Selama ini pemerintah pusat hanya menyerahkannya kepada Pemda setempat. Padahal, Pemda punya keterbatasan," paparnya.
Politisi Gerindra ini pun membeberkan, UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah mengamanatkan agar pemerintah segera menetapakan tragedi Lombok sebagai bencana nasional sesuai indikator yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No.24/2007.
Indikator sebagai bencana nasional di Lombok sudah terpenuhi seperti jumlah korban yang banyak, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, dan cakupan luasnya wilayah yang terkena bencana.
"Dan, hingga saat ini Perpres yang menetapkan status bencana nasional itu belum terbit," pungkasnya. [tsc]
Post a Comment