Karyawan Gorok Leher Dan Bakar Bos Sawit Di Kebun Ahok
NegeriNews - Proses penegakan hukum kepada Arbani alias Aar (26), tersangka pembunuhan terhadap Himawan alias Iwan dan Sumiati memasuki babak baru.
Berkas perkara tragedi berdarah di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu pada awal Februari 2018 itu telah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
Dalam pelimpahan tahap dua itu, Aar menceritakan motif pembunuhan yang dilakukannya kepada bos sawit dan mandor tersebut.
Aar merasa harga dirinya diinjak-injak akibat sering dicaci maki. Karena itulah, Aar kalap. Ia membantai kedua korban dengan cara ditikam dan menggorok kedua korban. Bahkan mayat Iwan dia bakar.
Arbani mengaku menghabisi kedua korban sekitar pukul 12.40 WIB. Aksi itu dia lakukan di Jalam C-0, diantara kebun sawit milik Akong dan Ahok di Desa Bukit Batu.
“Kami bersama anak istri sering mendapat cacian, dan marahan dari mereka (korban). Mereka benci dengan saya dan keluarga. Termasuk Sumiati itu sering memarahi anak saya juga,” kata Aar.
Merasa sudah tidak nyaman lagi bekerja bersama Iwan, warga Kecamatan Cempaga itu memilih untuk berhenti. Dia mengendarai sepeda motor dan membawa pisau yang hari itu berencana mengambil gaji.
Amarah tersangka makin tidak terbendung saat bertemu dengan korban yang sedang mengemudikan mobil pikap bersama Sumiati.
Tersangka berpura-pura menumpang dan meminta agar korban mengambil istrinya di jalan buntu. Padahal itu hanya akal-akalan tersangka saja.
Sesampainya di TKP, Arbani mencabut pisau dan menusuk Iwan sebanyak tiga kali di perut. Melihat hal itu, Sumiati sontak berteriak.
Tersangka lalu menghampiri Sumiati dan menikamnya hingga enam kali. Namun, Sumiati masih bernyawa dan berusaha menyelamatkan diri.
Akan tetapi, Arbani mengejar lalu menggoroknya hingga tewas. Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, Arbani juga menginjak-injak tubuh Sumiati.
Jasad Iwan dimasukan ke mobil pikap. Sesaat kemudian, tersangka mengambil bensin di bak pikap lalu membakar mobil tersebut. Akibat perbuatannya, Aar dijerat Pasal 340, KUHP Jo Pasal 338, KUHP Jo Pasal 365, Ayat 3, KUH Pidana. [psid]
Post a Comment